Tugas Pokok PPID:

  • Menyediakan Akses Informasi Publik:
    • Tugas utama PPID adalah memberikan akses informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi:
    • PPID bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memelihara informasi publik yang dimiliki oleh sekolah.
  • Pelayanan Informasi:
    • PPID melayani permintaan informasi dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media lain.
  • Verifikasi dan Klarifikasi Informasi:
    • PPID melakukan verifikasi dan klarifikasi informasi sebelum diberikan kepada pemohon.
  • Penyusunan Laporan:
    • PPID menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.

Fungsi PPID di Sekolah:

  • Keterbukaan Informasi:
    • Mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan sekolah agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
  • Akuntabilitas:
    • Meningkatkan akuntabilitas sekolah dalam pengelolaan informasi publik.
  • Pelayanan Publik:
    • Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
  • Mediasi:
    • Memberikan fungsi mediasi apabila terdapat sengketa informasi.

Informasi yang Biasanya Tersedia:

  • Profil sekolah.
  • Program dan kegiatan sekolah.
  • Anggaran sekolah.
  • Data siswa dan guru (dengan batasan privasi).
  • Kebijakan sekolah.

Untuk informasi lebih spesifik mengenai PPID SMPN 170 Jakarta:

  • Anda dapat menghubungi pihak sekolah secara langsung.
  • Anda dapat mengunjungi situs web resmi sekolah.
  • Anda dapat melihat data sekolah pada situs dapodik kemendikbud.
  •