Tugas Pokok PPID:
- Menyediakan Akses Informasi Publik:
- Tugas utama PPID adalah memberikan akses informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi:
- PPID bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memelihara informasi publik yang dimiliki oleh sekolah.
- Pelayanan Informasi:
- PPID melayani permintaan informasi dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media lain.
- Verifikasi dan Klarifikasi Informasi:
- PPID melakukan verifikasi dan klarifikasi informasi sebelum diberikan kepada pemohon.
- Penyusunan Laporan:
- PPID menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
Fungsi PPID di Sekolah:
- Keterbukaan Informasi:
- Mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan sekolah agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
- Akuntabilitas:
- Meningkatkan akuntabilitas sekolah dalam pengelolaan informasi publik.
- Pelayanan Publik:
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Mediasi:
- Memberikan fungsi mediasi apabila terdapat sengketa informasi.
Informasi yang Biasanya Tersedia:
- Profil sekolah.
- Program dan kegiatan sekolah.
- Anggaran sekolah.
- Data siswa dan guru (dengan batasan privasi).
- Kebijakan sekolah.
Untuk informasi lebih spesifik mengenai PPID SMPN 170 Jakarta:
- Anda dapat menghubungi pihak sekolah secara langsung.
- Anda dapat mengunjungi situs web resmi sekolah.
- Anda dapat melihat data sekolah pada situs dapodik kemendikbud.