Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jenis-jenis informasi publik yang tersedia di SMPN 170 Jakarta, atau sekolah negeri pada umumnya, dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala:

  • Informasi Mengenai Profil Sekolah: 

    • Visi dan misi sekolah.

    • Struktur organisasi sekolah.

    • Alamat lengkap dan kontak sekolah.

    • Fasilitas dan sarana prasarana sekolah.

  • Informasi Mengenai Kegiatan dan Program Sekolah: 

    • Program pembelajaran dan kurikulum.

    • Kegiatan ekstrakurikuler.

    • Jadwal kegiatan sekolah.

    • Prestasi yang diraih sekolah dan siswa.

  • Informasi Mengenai Keuangan Sekolah: 

    • Anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS).

    • Laporan keuangan sekolah.

    • Sumber-sumber pendanaan sekolah.

  • Informasi Mengenai Data dan Statistik: 

    • Data siswa dan guru (dengan tetap memperhatikan privasi).

    • Statistik kelulusan siswa.

    • Data sarana dan prasarana.

  • Informasi Mengenai Kebijakan Sekolah: 

    • Peraturan-peraturan sekolah.

    • Tata tertib sekolah.

    • Kebijakan penerimaan siswa baru.

2. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat:

  • Informasi mengenai prosedur pelayanan informasi publik.

  • Informasi mengenai tata cara pengaduan.

  • Informasi mengenai hasil-hasil kegiatan sekolah.

  • Informasi mengenai perjanjian kerja sama sekolah dengan pihak lain.

3. Informasi yang Dikecualikan:

  • Informasi yang dapat membahayakan keamanan negara.

  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi siswa atau guru.

  • Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

  • Informasi yang dapat membahayakan kepentingan ekonomi nasional.

Sumber Informasi:

  •