Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jenis-jenis informasi publik yang tersedia di SMPN 170 Jakarta, atau sekolah negeri pada umumnya, dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala:
Informasi Mengenai Profil Sekolah:
Visi dan misi sekolah.
Struktur organisasi sekolah.
Alamat lengkap dan kontak sekolah.
Fasilitas dan sarana prasarana sekolah.
Informasi Mengenai Kegiatan dan Program Sekolah:
Program pembelajaran dan kurikulum.
Kegiatan ekstrakurikuler.
Jadwal kegiatan sekolah.
Prestasi yang diraih sekolah dan siswa.
Informasi Mengenai Keuangan Sekolah:
Anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS).
Laporan keuangan sekolah.
Sumber-sumber pendanaan sekolah.
Informasi Mengenai Data dan Statistik:
Data siswa dan guru (dengan tetap memperhatikan privasi).
Statistik kelulusan siswa.
Data sarana dan prasarana.
Informasi Mengenai Kebijakan Sekolah:
Peraturan-peraturan sekolah.
Tata tertib sekolah.
Kebijakan penerimaan siswa baru.
2. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat:
Informasi mengenai prosedur pelayanan informasi publik.
Informasi mengenai tata cara pengaduan.
Informasi mengenai hasil-hasil kegiatan sekolah.
Informasi mengenai perjanjian kerja sama sekolah dengan pihak lain.
3. Informasi yang Dikecualikan:
Informasi yang dapat membahayakan keamanan negara.
Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi siswa atau guru.
Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Informasi yang dapat membahayakan kepentingan ekonomi nasional.
Sumber Informasi:
Situs web resmi SMPN 170 Jakarta: https://smpn170jakarta.sch.id/
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud: Klik Disini
Situs referensi data kemdikbud: Klik DISINI
Situs PPID Provinsi DKI Jakarta: Kllik DISINI