1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon. 
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan
  4. Atau melalui form Online di https://smpn170jakarta.sch.id/formulir-online-ppid/