ZONA Informatif

PPID SMPN 170 Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik guna menyongsong zona informatif. Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, PPID SMPN 170 memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola serta menyediakan informasi publik yang akurat dan tepat waktu.

Dalam rangka mencapai zona informatif, beberapa langkah yang dapat dilakukan PPID SMPN 170 antara lain ¹ ²:

  • Pengembangan Sistem Informasi: Membuat sistem informasi yang terintegrasi untuk mengelola dan menyediakan informasi publik.
  • Penetapan Daftar Informasi Publik: Menetapkan daftar informasi publik yang harus disediakan dan diupdate secara berkala.
  • Penyusunan SOP Pelayanan Informasi: Membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk pelayanan informasi publik yang jelas dan transparan.
  • Pengembangan Kanal Komunikasi: Membuat kanal komunikasi yang efektif untuk mempublikasikan informasi dan menerima permintaan informasi dari masyarakat.
  • Evaluasi dan Monitoring: Melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Kabar Sekolah Lainnya