Informasi mengenai regulasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMPN 170 Jakarta bisa didapatkan dari beberapa sumber:

  • Situs Web Resmi Sekolah:

    • Situs web resmi SMPN 170 Jakarta dapat memberikan informasi mengenai visi dan misi sekolah, yang mungkin berhubungan dengan keterbukaan informasi. Anda dapat mengunjungi situs tersebut di:Visi Miisi
  • Data Pokok Pendidikan (Dapodik):

    • Dapodik Kemendikbud menyediakan data detail mengenai sekolah, termasuk informasi dasar yang mungkin relevan dengan transparansi. Anda dapat melihat data sekolah di: webDikdasmen

    • Serta di situs referensi data kemdikbud:Web Kemendikbud

  • Peraturan Terkait PPID:

    • Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik memberikan panduan mengenai standar layanan informasi publik.

    • Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 82 Tahun 2025 tentang Struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana. 1 

    • Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No 42 Tahun 2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Penanganan Perkara Lainnya

.

UU No 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik
PP No 61 Tahun 2010tentang Pelaksanaan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik
Perki No 1 Tahun 2010tentang Standar Layanan Informasi Publik
Perma No 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
Perki No 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Perki No 1 Tahun 2017tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

PROFIL SINGKAT PPID SMPN 170 JAKARTA

informasi profil singkat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) SMPN 170 Jakarta secara spesifik cukup terbatas. Namun, saya dapat memberikan gambaran umum berdasarkan informasi yang tersedia dan kerangka PPID pada instansi pemerintah:

Gambaran Umum PPID di Sekolah Negeri:

  • Fungsi:

    • PPID di sekolah negeri berfungsi untuk menyediakan akses informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    • Tugasnya meliputi mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan informasi terkait kegiatan sekolah, anggaran, dan kebijakan.

  • Struktur:

    • Biasanya, Kepala Sekolah berperan sebagai atasan PPID.

    • Terdapat petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas PPID, seperti melayani permintaan informasi.

  • Informasi yang Tersedia:

    • Informasi yang dapat diakses melalui PPID sekolah antara lain:

      • Profil sekolah.

      • Program dan kegiatan sekolah.

      • Anggaran sekolah.

      • Data siswa dan guru (dengan batasan privasi).

      • Kebijakan sekolah.

Informasi Terkait SMPN 170 Jakarta:

  • Untuk informasi lebih detail mengenai PPID SMPN 170 Jakarta, Anda dapat:

    • Menghubungi langsung pihak sekolah melalui nomor telepon atau email yang tersedia di situs web sekolah.

    • Mengunjungi sekolah secara langsung.

    • Melihat situs website resmi sekolah, yang beralamat di: DISINI

  • Untuk informasi umum mengenai sekolah, anda dapat melihat data sekolah di situs Dapodik Kemendikbud: DISINI

VISI

“Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di SMPN 170 Jakarta demi mendukung pendidikan yang berkualitas.”

MISI

  1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi:

    • Menyediakan informasi publik yang akurat, relevan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

    • Memastikan proses penyampaian informasi berjalan cepat, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    • Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

  2. Membangun Sistem Informasi yang Efektif:

    • Mengembangkan dan memelihara sistem informasi yang handal dan mudah digunakan.

    • Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan informasi.

  3. Mendorong Partisipasi Masyarakat:

    • Memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi publik yang berkaitan dengan SMPN 170 Jakarta.

    • Membangun saluran komunikasi yang efektif antara sekolah dengan masyarakat.

Tugas Pokok PPID:

  • Menyediakan Akses Informasi Publik:
    • Tugas utama PPID adalah memberikan akses informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi:
    • PPID bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memelihara informasi publik yang dimiliki oleh sekolah.
  • Pelayanan Informasi:
    • PPID melayani permintaan informasi dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media lain.
  • Verifikasi dan Klarifikasi Informasi:
    • PPID melakukan verifikasi dan klarifikasi informasi sebelum diberikan kepada pemohon.
  • Penyusunan Laporan:
    • PPID menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.

Fungsi PPID di Sekolah:

  • Keterbukaan Informasi:
    • Mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan sekolah agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
  • Akuntabilitas:
    • Meningkatkan akuntabilitas sekolah dalam pengelolaan informasi publik.
  • Pelayanan Publik:
    • Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
  • Mediasi:
    • Memberikan fungsi mediasi apabila terdapat sengketa informasi.

Informasi yang Biasanya Tersedia:

  • Profil sekolah.
  • Program dan kegiatan sekolah.
  • Anggaran sekolah.
  • Data siswa dan guru (dengan batasan privasi).
  • Kebijakan sekolah.

Untuk informasi lebih spesifik mengenai PPID SMPN 170 Jakarta:

  • Anda dapat menghubungi pihak sekolah secara langsung.
  • Anda dapat mengunjungi situs web resmi sekolah.
  • Anda dapat melihat data sekolah pada situs dapodik kemendikbud.

secara spesifik mungkin tidak dipublikasikan secara daring, saya dapat memberikan gambaran umum mengenai SOP PPID di sekolah negeri, yang umumnya mengacu pada peraturan dan pedoman yang berlaku.

Komponen Umum SOP PPID di Sekolah:

  • Prosedur Permohonan Informasi:

    • Tata cara pengajuan permohonan informasi, baik secara tertulis maupun lisan.

    • Formulir permohonan informasi yang harus diisi oleh pemohon.

    • Batas waktu penyelesaian permohonan informasi.

  • Prosedur Penanganan Permohonan Informasi:

    • Penerimaan dan pencatatan permohonan informasi.

    • Verifikasi dan klarifikasi informasi yang diminta.

    • Penyampaian informasi kepada pemohon.

    • Penolakan permohonan informasi (jika ada) beserta alasannya.

  • Prosedur Pengelolaan Informasi:

    • Pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi publik.

    • Pemutakhiran informasi secara berkala.

    • Pengamanan informasi dari akses yang tidak sah.

  • Prosedur Penanganan Sengketa Informasi:

    • Tata cara pengajuan keberatan atas penolakan permohonan informasi.

    • Prosedur mediasi dan penyelesaian sengketa informasi.

  • Prosedur Pelaporan:

    • Penyusunan laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.

Sumber Informasi SOP PPID:

  • PPID Provinsi DKI Jakarta:

    • Situs web PPID Provinsi DKI Jakarta menyediakan informasi mengenai SOP PPID secara umum, yang dapat menjadi acuan bagi sekolah-sekolah di wilayah DKI Jakarta.

  • Peraturan Terkait PPID:

    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    • Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 1  

    • Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 82 Tahun 2025 tentang Struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

    • Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No 42 Tahun 2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Penanganan Perkara Lainnya.

Saran:

  • Untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai SOP PPID SMPN 170 Jakarta, Anda dapat menghubungi pihak sekolah secara langsung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jenis-jenis informasi publik yang tersedia di SMPN 170 Jakarta, atau sekolah negeri pada umumnya, dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala:

  • Informasi Mengenai Profil Sekolah:

    • Visi dan misi sekolah.

    • Struktur organisasi sekolah.

    • Alamat lengkap dan kontak sekolah.

    • Fasilitas dan sarana prasarana sekolah.

  • Informasi Mengenai Kegiatan dan Program Sekolah:

    • Program pembelajaran dan kurikulum.

    • Kegiatan ekstrakurikuler.

    • Jadwal kegiatan sekolah.

    • Prestasi yang diraih sekolah dan siswa.

  • Informasi Mengenai Keuangan Sekolah:

    • Anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS).

    • Laporan keuangan sekolah.

    • Sumber-sumber pendanaan sekolah.

  • Informasi Mengenai Data dan Statistik:

    • Data siswa dan guru (dengan tetap memperhatikan privasi).

    • Statistik kelulusan siswa.

    • Data sarana dan prasarana.

  • Informasi Mengenai Kebijakan Sekolah:

    • Peraturan-peraturan sekolah.

    • Tata tertib sekolah.

    • Kebijakan penerimaan siswa baru.

2. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat:

  • Informasi mengenai prosedur pelayanan informasi publik.

  • Informasi mengenai tata cara pengaduan.

  • Informasi mengenai hasil-hasil kegiatan sekolah.

  • Informasi mengenai perjanjian kerja sama sekolah dengan pihak lain.

3. Informasi yang Dikecualikan:

  • Informasi yang dapat membahayakan keamanan negara.

  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi siswa atau guru.

  • Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

  • Informasi yang dapat membahayakan kepentingan ekonomi nasional.

Sumber Informasi: